AGAMA ISLAM DAN POLITIK

Perkataan politik berasal dari bahasa Latin politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya (sesuatu yang) berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata benda ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya (1) pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan); (2) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain; dan (3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah). Karena maknanya yang banyak itu, dalam kepustakaan ilmu
politik bermacam-macam definisi tentang politik. Keaneka macaman definisi itu, disebabkan karena setiap sarjana ilmu politik hanya melihat satu aspek atau satu unsur politik saja. Menurut Miriam Budiardjo (1993:8,9) ada lima unsur sebagai konsep pokok dalam politik, yaitu (1) negara, (2) kekuasaan, (3) pengambilan keputusan, (4) kebijaksanaan (kebijakan), dan (5) pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Kelima unsur politik yang dikemukakannya itu berdasarkan definisi politik yang dirumuskannya. la menyatakan bahwa "politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu." Untuk melaksanakan tujuan-tujuan sistem politik itulah diperlukan kelima unsur di atas. Dan, dari definisi yang dikemukakannya, Miriam Budiardjo melihat kegiatan (politik) merupakan inti definisi politik. Rumusan yang berbeda dikemukakan oleh Deliar Noer. Dengan mempergunakan dua pendekatan yakni (1) pendekatan nilai dan (2) pendekatan perilaku, Deliar mengatakan bahwa "politik adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan yang bermaksud untuk mempengaruhi, dengan jalan mengubah atau mempertahankan, suatu macam bentuk atau susunan masyarakat." Dari rumusan ini kelihatan bahwa hakikat politik adalah perilaku manusia baik berapa aktivitas maupun sikap, yang bertujuan mempengaruhi atau mempertahankan tatanan suatu masyarakat dengan mempergunakan kekuasaan (Abd. Muin Salim, 1994:37).
Di dalam Islam, kekuasaan politik kait mengait dengan al-hukm. Perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur'an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah dialih-bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).
Di dalam bahasa Arab, kata tersebut yang berpola masdar (kata benda yang diturunkan dari kata kerja) dapat dipergunakan dalam arti perbuatan atau sifat. Dengan demikian, sebagai perbuatan hukum bermakna membuat atau menjalankan keputusan dan sebagai kata sifat kata itu merujuk pada sesuatu yang diputuskan yakni keputusan atau peraturan perundang-undangan seperti dikenal dalam bahasa Indonesia mengenai (sebagian) arti perkataan hukum. Kalau makna perbuatan itu dikaitkan dengan kehidupan masyarakat, arti perbuatan dalam hubungan ini adalah kebijaksanaan (kebijakan) atau pelaksanaan perbuatan sebagai upaya pengaturan masyarakat. Di sini jelas kelihatan hubungan al-hukm dengan konsep atau unsur politik yang telah dikemukakan di atas, dan kaitan kata itu dengan kekuasaan politik. Wujud kekuasaan politik menurut agama dan ajaran Islam adalah sebuah sistem politik yang diselenggarakan berdasarkan dan menurut hukum Allah yang terkandung dalam Al-Qur'an (Abd. Muin Salim, 1994:161,293).
Jika kata hukm yang berasal dari kata kerja hakama yang terdapat dalam surat Al-Qalam (68): 36,39 dan 48 dan kata hukm dalam surat Al-Maidah (5): 50 dan 95 diperhatikan dengan seksama, jelas bahwa arti kata hukm dalam ayat-ayat itu tidak hanya bersandar pada Tuhan, tetapi juga pada manusia. Ini berarti bahwa menurut agama dan ajaran Islam ada dua hukum.
Pertama adalah hukum (yang ditetapkan) Tuhan dan kedua adalah hukum buatan manusia. Hukum buatan manusia harus bersandar dan tidak boleh bertentangan dengan hukum Tuhan yang terdapat dalam Al-Qur'an seperti yang telah disebutkan di atas.
Politik, kekuasaan dan hukum tersebut di atas sangat erat hubungannya dengan manusia. Al-Qur'an memperkenalkan konsep tentang manusia dengan menggunakan istilah-istilah antara lain insan dan basyar. Masing-masing istilah berhubungan dengan dimensi yang berbeda yang dimiliki manusia. Insan menunjuk pada hakikat manusia sebagai makhluk sosial budaya dan ekonomi yaitu makhluk yang memiliki kodrat hidup bermasyarakat dan berpotensi (berkemampuan) mengembangkan kehidupannya dengan mengolah dan memanfaatkan alam lingkungannya menurut pengetahuan yang diperolehnya. Sedangkan basyar berkenaan dengan hakikat manusia sebagai makhluk politik yakni makhluk yang diberi tanggung jawab dan kemampuan untuk mengatur kehidupannya dengan menegakkan hukum-hukum dan ajaran-ajaran agama.
Manusia diciptakan Allah dengan sifat bawaan ketergantungan kepada-Nya di samping sifat-sifat keutamaan, kemampuan jasmani dan rohani yang memungkinkan ia melaksanakan fungsinya sebagai khalifah untuk memakmuran bumi. Namun demikian, perlu dikemukakan bahwa dalam keutamaan manusia itu terdapat pula keterbatasan atau kelemahannya. Karena kelemahanya itu, manusia tidak mampu mempertahankan dirinya kecuali dengan bantuan Allah.
Bentuk bantuan Allah itu terutama berupa agama sebagai pedoman hidup di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaan di akhirat nanti. Dengan bantuan-Nya Allah menunjukkan jalan yang harus di tempuh manusia untuk mencapai tujuan hidupnya. Tujuan hidup manusia hanya dapat terwujud jika manusia mampu mengaktualisasikan hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama yang bertanggung jawab atas tegaknya hukum Tuhan dalam pembangunan kemakmuran di bumi untuk itu Al-Qur'an yang memuat wahyu Allah, menunjukkan jalan dan harapan yakni (1) agar manusia mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian)nya, (2) mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum, (3) memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada saat yang sama memelihara diri atau membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan. Untuk itu di perlukan sebuah sistem politik sebagai sarana dan wahana (alat untuk mencapai tujuan).

AGAMA ISLAM  DAN POLITIK

Al-Qur'an tidak menyebutkan dengan tegas bagaimana mewujudkan suatu sistem politik. Di dalam beberapa ayat, Al-Qur'an hanya menyebut bahwa kekuasaan politik hanya dijanjikan (akan diberikan) kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Ini berarti bahwa sistem politik menurut agama dan ajaran Islam terkait dengan kedua faktor tersebut. Di sisi lain keberadaan sebuah sistem politik berkaitan pula dengan ruang dan waktu. Ini berarti bahwa sistem politik adalah budaya manusia sehingga keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari dimensi kesejarahan. Karena itu pula lahirnya sistem politik Islami harus dihubungkan dengan sebuah peristiwa bersejarah. Yang dimaksud adalah perjanjian atau bai'at keislaman yang menimbulkan satu perikatan berisi pengakuan dan penaklukan diri kepada Islam sebagai agama. Konsekuensi perjanjian tersebut adalah terwujudnya sebuah masyarakat muslim yang dikendalikan oleh kekuasaan yang dipegang oleh Rasul. Dengan demikian, terbentuklah sebuah sistem politik Islami yang pertama dengan fungsi dan struktur yang sederhana dalam masyarakat dan negara kota Medinah. Sistem politik ini terjadi setelah disetujuinya piagam Madinah, yang oleh Hamidullah disebut sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah, pada awal dekade ketiga abad VII M (622) atau tahun I H. Dengan piagam itu tegaklah sistem politik Islam dalam sebuah negara. Sementara itu perlu dikemukakan walaupun di atas disebutkan sistem politik Islami berawal dari perikatan, namun, itu tidaklah berarti bahwa teori perjanjian masyarakat yang dikenal dalam kepustakaan ilmu politik sama dengan perjanjian keislaman tersebut di atas. Perjanjian keislaman itu merupakan konsep baru, disamping konsep-konsep yang telah dikenal. Lagi pula sifatnya adalah restrukturisasi atau penataan kambali suatu masyarakat menurut hukum Ilahi.
Apa yang telah dikemukakan di atas mengandung makna kemungkinan adanya sistem politik Islami dalam sebuah negara dan dalam masyarakat non-negara. Yang terakhir ini terlihat dalam sejarah Islam sebelum hijrah. Oleh karena itu, kendatipun wujud ideal (yang dicita-citakan) sebuah sistem politik Islami adalah sebuah negara, tetapi pembicaraan tentang sistem politik Islami dapat terlepas dari konteks (bagian uraian, yang ada hubungannya dengan) kenegaraan yakni konteks kemasyarakatan yang dapat dipandang sebagai sub sistem politik.
Dalam sub sistem politik ini, hukum-hukum Allah dapat ditegakkan meskipun dalam ruang lingkup yang terbatas sesuai dengan kemampuan, sebagai persiapan pembentukan masyarakat mukmin yang siap menjalankan hukum Islam dan ajaran agama. Oleh karena kesiapan masyarakat itu dikaitkan dengan iman dan amal saleh, maka diantara langkah-langkah mendasar yang harus dilakukan adalah pembaharuan dan peningkatan iman dan penggalakkan beramal saleh. Untuk itu diperlukan kajian terhadap Al-Qur'an dan Al-Hadist, pemasyarakatan dan pembudayaan hasil-hasilkajian itu (Abd, Muin Salim, 1994:295,296).
Sebelum mengakhiri pembicaraan mengenai politik ini, perlu dikemukakan bahwa konsep sistem politik Islam adalah konsep politik yang bersifat majemuk. Sebabnya, karena sistem politik Islam lahir dari pemahaman atau penafsiran seseorang terhadap Al-Qur'an berdasarkan kondisi kesejarahan dan konteks persoalan masyarakat para pemikir politik. Namun demikian, adalah naif (tidak masuk akal) kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa Islam yang telah membuat sejarah selama lima belas abad tidak mempunyai sistem politik hasil pemikiran para ahlinya. Di dalam kepustakaan dapat dijumpai pemikiran politik yang dikembangkan oleh golongan Khawarij, Syi'ah, Muktazilah. Di kalangan Sunni terdapat juga pemikiran politik baik di zaman klasik maupun di abad pertengahan tentang proses terbentuknya negara, unsur-unsur dan sendi-sendi negara, eksistensi lembaga pemerintahan, pengangkatan kepala negara, syarat-syarat (menjadi) kepala negara, tujuan dan tugas pemerintahan, pemberhentian kepala negara, sumber kekuasaan, bentuk pemerintahan.
Pemikiran politik Islam kontemporer dapat dibaca dalam karya Jamaluddin al-Afghani, Mohammad Abduh, Muhammad Rasyid Rida, Hasan al-Banna, Sayyid Qutub, Muhammad Husein Heikal (J. Suyuthi Pulungan, 1944: X), Abul 'Ala Maududi, H.A. Salim dan Mohammad Natsir di Indonesia), sekadar menyebut beberapa contoh tokoh politik

1.   KONTRIBUSI AGAMA ISLAM DALAM KEHIDUPAN POLITIK BERBANGSA DAN BERNEGARA
  1. Politik ialah: Kemahiran
  2. Menghimpun kekuatan
  3. Meningkatkan kwantitas dan kwalitas kekuatan
  4. Mengawasi kekuatan dan
  5. Menggunakan kekuatan, untukmencapai tujuan kekuasaan tertentu didalamnegara atau institut lainnya.

  1. Beberapa tokoh memberikan pengertian tentang politik
1)   Menurut Ruslan Abd. Gani, dalam bukunya " Politik dan Ilmu "tanpa tahun p.5. "Perjuangan politik bukan selalu, tetapi seringkali, malahan politik adalah seni tentang yang mungkin dan tidak mungkin. Sering pula diartikan adalah pembentukan dan penggunaan kekuatan".
2)   Jhan Kaspar Blunt Schli, theori of the state, oxford, 1935, pi." politics is more of an artthana science and has to do with the partical conduct or guidance of the state".
(Politik lebih merupakan seni dari pada ilmu tentang pelaksanaan tindakan dan pimpinan praktisi negara).
3)   Menurut: F. Isywara, dalam pengantar ilmu politik, Bandung 1967. p.37,3 8, a.l mencatat beberapa arti tentang politik diantaranya:
a.   Politik tidaik lain, dari pada perjuangan kekuasaan.
b.   Politik adalah jalan kekuasaan
c.   Problem sentral dari pada politik adalah: Distribusi kekuasaan dan kontrol kekuasaan. Politik adalah mencari kekuasaan, sedangkan hubungan politik adalah hubungan kekuasaan, actual atau potensial
d.   Ilmu politik itu adalah : studi tentang pengaruh dan yang berpengaruh. Adapun yang berpengaruh itu adalah mereka yang memperoleh sebanyak-banyaknya yang dapat diperoleh adalah deperence, income, safety (kehormatan, penghasilan dan keselamatan.)
e.   Ilmu politik adalah : studi tentang kontrol, yaitu tindakan kontrol manusia dan kontrol masyarakat.
f.    Politik adalah: perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau "teknik menjalankan kekuasaan atau "masalah-masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan", atau "pembentukan kekuasaan"

  1. Bicara Politik Erat Kaitannya Dengan Negara
Negara adalah organisasi territorial suatu (beberapa) bangsa yang mempunyai kedaulatan. Negara adalah institut (institution) suatu atau (beberapa) bangsa yang berdiam dalam suatu daerah teritorial tertetu dengan fungsi menyelenggarakan kesejahteraan bersama, baik material maupun spritual.
Negara adalah organisasi bangsa. Organisasi adalah organ (badan atau alat) untuk mencapai tujuan. Jadi Negara itu bukanlah tujuan, apabila bagi setiap muslim. Bagi setiap muslim Negara itu alat untuk merealisasikan fungsi khilafah (fungsi kekhalifahan) dan tugas ibadah (dalam arti seluas-luasnya) kepada Allah swt. Dalam rangka mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat dibawah lindungan Allah swt. Karena Islam adalah suatu sistim hidup, satu sistim tata keyakinan dan tata ketentuan yang mengatur segala kehidupan dan penghidupan manusia didalam pelbagai hubungan, maka agama tidak dapat dipisahkan dari negara, negara tidak dapat dilepaskan dari agama. Karena itu "sekularisme dalam politik kenegaraan" tidak sesuai dengan fithrah Islam sebagai kebulatan ajaran.
Didalam rangka memanfaatkan Negara sebagai media amanat Khilafah dan sebagai alat pengabdian Icepada Allah swt., maka disini dapat kita mengambil kesimpulan a.l.:
a.   Politik adalah satu aspek penting, bukan satu-satunya aspek terpenting, dalam perjuangan umat Islam
b.   Berjuang tidak identik dengan berpolitik.
c.   Berpolitik tidak identik dengan berpolitik praktis.
d.   Politik bukan sentral perjuangan Umat Islam.
e.   Partai politik Islam bukan Panglima Perjuangan Umat Islam.

Baca Jiga : Pengertian dan Tujuan Tasawuf

2.   TERSIARNYA ISLAM DI INDONESIA
  1. Masuknya Islam ke Indonesia:
1.1Waktu:
Pada garis besarnya ada dua pendapat tentang mula pertama Islam masuk ke Indonesia:
                              a.     Pendapat lama: Abad kel3 Masehi. Di kemukakan oleh para sarjana lama,antara lain N.H KROM dan VAN DEN BERG. Ternyata pendapat lama tersebut mendapat sanggahan dan bantahan.
                              b.     Pendapat baru: Abad ke 7-8 Masehi. Para pendapat baru ini antara lain H. AGUS SALIM, H.ZAINAL ARIFIN ABBAS; SAYEPALWI BIN TAHIR AL-HADAD, H.M.ZAINUDDIN, HAMKA,NJUNED PARIDURI, T.W.ARNOLD.
1.2Tempat asal Penyebaran Islam: Ada tiga pendapat mengenai tempat asal penyebaran Islam ke Indonesia:
                        a.    India (pendapat: SNOUCKHURGRONJ,H.KERAEMER& VAN DEN BERG)
                        b.    Persia (Pendapat P. A HOES AIN DJAJADININGRAT)
                        c.    Arab, Mekah (pendapat BuyaHAMKA)
1.3Penyebar Islam:
Ada dua pendapat tentang para penyebar Islam ke Indonesia:
                        a.    Disebarkan oleh para saudagar muslim (MOEN: Saudagar persia, HUSEN NAINAR; Saudagar India; HAMKA: Saudagar Arab.
                        b.    Disebarkan oleh para Mubaligh Muslim (SAYYID ALWI, VAN DEN BERG)

  1. Seminar Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia:
Setelah Seminar, mengadakan sidang2nya mulai hari Ahad 21 s/d 24 Syawwal 13 82H.( 17 Maret s/ d 20 Maretl963 di Medan) Dan setelah membahas prasaran ke II yang diberikan oleh H.MOH. SA'ID dengan pembahas utama TUDJIMAN dan DQ NASITION, telah mengambil kesimpulan sebagai berikut:
2.1   Menurut sumber-sumber yang kita ketahui, Islam untuk pertama kalinya telah masuk kelndonesia pada Abad I Hijrah (abad ke VII / VIII Masehi), dan langsung dari Arab (Mekah Al-Mukarromah)
2.2   Bahwa daerah pertama di datangi oleh Islam ialah pesisir Sumatera,dan bahwa setelah terbentuknya masyarakat/Islam ,maka Raj a Islam yang pertama ada di Aceh.
2.3   Bahwa daerah proses peng-Islaman selanj utnya orang-orang Indonesia ikut aktif ambil bagian
2.4   Bahwa mubaligh-mubaligh Islam yang lama-lama itu selain penyiaran Islam itu dilndonesia dilakukan dengan cara damai.
2.5   Bahwa penyiaran Islam itu di Indonesia dilakukan dengan cara damai.
2.6   Kedatangan Islam ke Indonesia itu membawa kecerdasan dan peradaban yang tinggi dalam membentuk kepribadian Bangsa Indonesia.
2.7   Bahwa sebuah Badan Penelitian dan Penyusunan

  1. Cepatnya tersiarnya Islam di Indonesia:
Sebelum Islam masuk ke Indonesia, Agama Hindu dan Budha sudah berkembang luas di Nusantara ini (di samping banyak yang masih menganut Animisme & Dinamisme). Kedua Agama (Hindu & Budha) itu kian lama kian pudar cahayanya dan akhirnya kedudukanya digantikan oleh Agama Islam, yang kemudian dijadikan anutan 85 s/d 95% rakyat Indonesia Sebab-sebab sangat pesat dan cepatnya islam di Indonesia a.l:
3.1    Yang pertama dan terutama sekali ialah faktor Agama Islam (Aqidah Syari'ah dan akhlaq sendiri, yang lebih banyak berbicara kepada segenap lapisan masyarakat Indonesia (penguasa, pedagang petani, dan lain sebagainya)
3.2    Faktor para mujahid Da'wah (yang banyak terdiri dari para saudagar yang taraf kebudayaannya sudah tinggi) yang telah berhasil membawa al-Islam dengan segala kebijaksanaan, kemahiran dan keterampilan
3.3    Ajaran Islam tentang Da'wah untuk menyampaikan ajaran Allah walaupun sekedar satu ayat kepada segenap manusia di seluruh pelosok bumi, telah menjadikan kaum muslimin menjadi umat Da'wah.
3.4    Baik Agama Hindu maupun agama Budha pada umumya dipeluk oleh orang -orang kraton yang pada saat tersebarnya Islam antara raja yang satu dengan yang lainnya terlibat dalam perselisihan.
3.5    Pernikahan antara para penyebar Islam dengan orang-orang baru di Islamkan melahirkan generasi pelanjut yang menganut dan menyebarkan Islam.

  1. BEBERAPA PERGERAKAN ISLAM DI INDONESIA
¨         Ada pergerakan sosial (Yang bergerak dibidang kesosialan dalam Islam). Dan untuk kepentingan Da'wah dan pendidikan Islam agar tersebar luas kemasyarakat.
¨         Ada Pergerakan Politk untuk menghinpun kekuatan agar berkwantitas & berkwalitas.

1.     Beberapa Pergerakan Sosial Yang Berdiri Untuk Kepentingan Ummat, antara lain :
1.1  Pada tanggal 16 Oktober 1905, H. Samanhudi mendirikan: Sarekat Dagang Islam.
1.2  Pada tahun 1905 itupun berdiri Al-Jami'atul-Khairiyah.
1.3  Pada tahun 1911, SDI menjadi Sarekat Islam (S.I)
1.4  Pada tanggal 18 Nopember 1912 Kiai Haji Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah, dasar gerakan ini adalah Al-Qur,an dan As Sunnah, anti taqlidisme, menentang bid'ah dalam agama. Sedangkan untuk kaum wanita Muhammadiyah yaitu: Aisyah. Para Pemimpin Muhammadiyah antara lain: K.Mas Mansur, Kibagus Hadikusomo, AR. Sutan Mansur, KH.Fakih Usman, K. Junus Anis, AR Fachruddin, Prof. Dr H..M Rasyidi, Nurdin, Dr. Abu Bakar Atjeh, Dr. HAMKA, Prof Kahar Muzakir, Mr Kasman Singodimejo.
1.5  Syeh Ahmad Syurkati mendirikan gerakan Al-Irsyad.
1.6  A. Hasan & KH.Zamzam mendirikan Persatuan Islam (Persisi), tgl 17 September 1923 diBandung, dengan tujuan berlakunya Hukum-Hukum dari ajaran Islam yang berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.Usahanya terutama membasmi bid'ah,khurafat tahayyul taqlid dan syirik di kalangan Ummat Islam, memperluas tabligh dan da'wah Islamiah Para Pemimpin lainnya dilingkungan persis al: K.H Ma'um, KH.Munawar Cholil, TM.Hasbi Ash-Shidqi, KH.Imam Ghozali M.Natsir, K.H. Moh.Isa Anshary, Fakhruddin Al-Kahri, KHE Abdurahman, A. Qadir Hasan, Qamaruddin Shaleh, M.Rasyad Nurdin
1.7  Pada tgl 31 Januari 1926, KH Hasyim Asy'ari, mendirikan Nahdhatul Ulama (NU) di Surabaya
1.8  Tahun 1952 memisahkan dari partai Masyumi, sejak itu resmi menjadi Partai Politik Islam Di Sumatera Barat berdirilah Persatuan Tarbiyah Islam disingkat PERTI Th 1928.
1.9  Pada tgl 30 Nopember 1930 di Medan lahir Al-Washliyah, Pemimpinnya: H.Abdurahman Syihab, H. Arsyad Thalib Lubis, H .Udin Syamsudin, H. Adnan Lubis
1.10          Perserikatan Ulama Indonesia, di bawah pimpinan K.H.Abdul Haim berpusat di Majalengka (JawaBarat) dan Persatuan Umat Islam Indonesia di bawah pimpinan K.H Ahmad Sanusi berpusat di Sukabumi (JawaBarat).

2.     Pergerakan Politik
2.1 Sarekat Islam, menjadi Partai Syarekat Islam, pada tahun 1923.
2.2 Partai Syarekat Islam (P.S.I) menjadi Partai Syarekat Islam Hindia Timur.
2.3 Pada tahun 1930, Partai Syarikat Islam Hindia Timur menjadi "Partai Syarikat Islam Indonesia. Para pemimpinnya ialah: H. Samanhudi, HOS. Tjokroaminoto, SM. Kartosuwirjo, DR. Sukirman Wirosandjojo, Abikusmo Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, Anwar Tjokroaminoto, Arudji Karta winata, Harsono Tjokroaminoto, Syeh Marhaban.
2.4 Permi (Persatuan Muslimin Indonesia) didirikan sesudah Thawalib Sumatera
2.5 Partai Arab Indonesia di bawah pimpinan AR. Baswedan, berjuang untuk kepentingan Tanah Air dan Bangsa Indonesia.
2.6 Pada Tahun 1937 terbentuk Majelis Islam A'la Indonesia (M.I.A1) yang di pimpin oleh K. Mas Mansur dan K.H. Dahlan.

2.7 Pada tanggal 7 Nopember 1945 didirikan bersama Majlis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) S.

Sumber : bab 11 Jurnal Bpk. Dr,Mulyadi

0 coment�rios