Perkataan
politik berasal dari bahasa Latin politicus dan bahasa Yunani politicos,
artinya (sesuatu yang) berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua
kata itu berasal dari kata polis maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata benda ada tiga. Jika
dikaitkan dengan ilmu artinya (1) pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang
sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan); (2) segala urusan dan tindakan
(kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan atau terhadap
negara lain; dan (3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani
suatu masalah). Karena maknanya yang banyak itu, dalam kepustakaan ilmu
politik
bermacam-macam definisi tentang politik. Keaneka macaman definisi itu,
disebabkan karena setiap sarjana ilmu politik hanya melihat satu aspek atau
satu unsur politik saja. Menurut Miriam Budiardjo (1993:8,9) ada lima unsur
sebagai konsep pokok dalam politik, yaitu (1) negara, (2) kekuasaan, (3)
pengambilan keputusan, (4) kebijaksanaan (kebijakan), dan (5) pembagian dan
penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Kelima unsur politik yang
dikemukakannya itu berdasarkan definisi politik yang dirumuskannya. la
menyatakan bahwa "politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam
suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu." Untuk melaksanakan
tujuan-tujuan sistem politik itulah diperlukan kelima unsur di atas. Dan, dari
definisi yang dikemukakannya, Miriam Budiardjo melihat kegiatan (politik)
merupakan inti definisi politik. Rumusan yang berbeda dikemukakan oleh Deliar
Noer. Dengan mempergunakan dua pendekatan yakni (1) pendekatan nilai dan (2)
pendekatan perilaku, Deliar mengatakan bahwa "politik adalah segala
aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan yang bermaksud untuk
mempengaruhi, dengan jalan mengubah atau mempertahankan, suatu macam bentuk
atau susunan masyarakat." Dari rumusan ini kelihatan bahwa hakikat politik
adalah perilaku manusia baik berapa aktivitas maupun sikap, yang bertujuan
mempengaruhi atau mempertahankan tatanan suatu masyarakat dengan mempergunakan
kekuasaan (Abd. Muin Salim, 1994:37).
Di
dalam Islam, kekuasaan politik kait mengait dengan al-hukm. Perkataan al-hukm
dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam
Al-Qur'an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah
dialih-bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan
atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).
Di
dalam bahasa Arab, kata tersebut yang berpola masdar (kata benda yang
diturunkan dari kata kerja) dapat dipergunakan dalam arti perbuatan atau sifat.
Dengan demikian, sebagai perbuatan hukum bermakna membuat atau menjalankan
keputusan dan sebagai kata sifat kata itu merujuk pada sesuatu yang diputuskan
yakni keputusan atau peraturan perundang-undangan seperti dikenal dalam bahasa
Indonesia mengenai (sebagian) arti perkataan hukum. Kalau makna perbuatan itu
dikaitkan dengan kehidupan masyarakat, arti perbuatan dalam hubungan ini adalah
kebijaksanaan (kebijakan) atau pelaksanaan perbuatan sebagai upaya pengaturan
masyarakat. Di sini jelas kelihatan hubungan al-hukm dengan konsep atau unsur
politik yang telah dikemukakan di atas, dan kaitan kata itu dengan kekuasaan
politik. Wujud kekuasaan politik menurut agama dan ajaran Islam adalah sebuah
sistem politik yang diselenggarakan berdasarkan dan menurut hukum Allah yang
terkandung dalam Al-Qur'an (Abd. Muin Salim, 1994:161,293).
Jika
kata hukm yang berasal dari kata kerja hakama yang terdapat dalam surat
Al-Qalam (68): 36,39 dan 48 dan kata hukm dalam surat Al-Maidah (5): 50 dan 95
diperhatikan dengan seksama, jelas bahwa arti kata hukm dalam ayat-ayat itu
tidak hanya bersandar pada Tuhan, tetapi juga pada manusia. Ini berarti bahwa
menurut agama dan ajaran Islam ada dua hukum.
Pertama
adalah hukum (yang ditetapkan) Tuhan dan kedua adalah hukum buatan manusia.
Hukum buatan manusia harus bersandar dan tidak boleh bertentangan dengan hukum
Tuhan yang terdapat dalam Al-Qur'an seperti yang telah disebutkan di atas.
Politik,
kekuasaan dan hukum tersebut di atas sangat erat hubungannya dengan manusia.
Al-Qur'an memperkenalkan konsep tentang manusia dengan menggunakan
istilah-istilah antara lain insan dan basyar. Masing-masing istilah berhubungan
dengan dimensi yang berbeda yang dimiliki manusia. Insan menunjuk pada hakikat
manusia sebagai makhluk sosial budaya dan ekonomi yaitu makhluk yang memiliki
kodrat hidup bermasyarakat dan berpotensi (berkemampuan) mengembangkan
kehidupannya dengan mengolah dan memanfaatkan alam lingkungannya menurut
pengetahuan yang diperolehnya. Sedangkan basyar berkenaan dengan hakikat
manusia sebagai makhluk politik yakni makhluk yang diberi tanggung jawab dan
kemampuan untuk mengatur kehidupannya dengan menegakkan hukum-hukum dan
ajaran-ajaran agama.
Manusia
diciptakan Allah dengan sifat bawaan ketergantungan kepada-Nya di samping
sifat-sifat keutamaan, kemampuan jasmani dan rohani yang memungkinkan ia
melaksanakan fungsinya sebagai khalifah untuk memakmuran bumi. Namun demikian,
perlu dikemukakan bahwa dalam keutamaan manusia itu terdapat pula keterbatasan
atau kelemahannya. Karena kelemahanya itu, manusia tidak mampu mempertahankan
dirinya kecuali dengan bantuan Allah.
Bentuk
bantuan Allah itu terutama berupa agama sebagai pedoman hidup di dunia dalam
rangka mencapai kebahagiaan di akhirat nanti. Dengan bantuan-Nya Allah
menunjukkan jalan yang harus di tempuh manusia untuk mencapai tujuan hidupnya.
Tujuan hidup manusia hanya dapat terwujud jika manusia mampu mengaktualisasikan
hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama yang bertanggung jawab atas
tegaknya hukum Tuhan dalam pembangunan kemakmuran di bumi untuk itu Al-Qur'an
yang memuat wahyu Allah, menunjukkan jalan dan harapan yakni (1) agar manusia
mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian)nya,
(2) mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum, (3) memelihara
dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada saat yang sama memelihara
diri atau membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan.
Untuk itu di perlukan sebuah sistem politik sebagai sarana dan wahana (alat
untuk mencapai tujuan).
Al-Qur'an
tidak menyebutkan dengan tegas bagaimana mewujudkan suatu sistem politik. Di
dalam beberapa ayat, Al-Qur'an hanya menyebut bahwa kekuasaan politik hanya
dijanjikan (akan diberikan) kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh.
Ini berarti bahwa sistem politik menurut agama dan ajaran Islam terkait dengan
kedua faktor tersebut. Di sisi lain keberadaan sebuah sistem politik berkaitan
pula dengan ruang dan waktu. Ini berarti bahwa sistem politik adalah budaya
manusia sehingga keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari dimensi kesejarahan.
Karena itu pula lahirnya sistem politik Islami harus dihubungkan dengan sebuah
peristiwa bersejarah. Yang dimaksud adalah perjanjian atau bai'at keislaman
yang menimbulkan satu perikatan berisi pengakuan dan penaklukan diri kepada
Islam sebagai agama. Konsekuensi perjanjian tersebut adalah terwujudnya sebuah
masyarakat muslim yang dikendalikan oleh kekuasaan yang dipegang oleh Rasul.
Dengan demikian, terbentuklah sebuah sistem politik Islami yang pertama dengan
fungsi dan struktur yang sederhana dalam masyarakat dan negara kota Medinah.
Sistem politik ini terjadi setelah disetujuinya piagam Madinah, yang oleh
Hamidullah disebut sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah, pada awal
dekade ketiga abad VII M (622) atau tahun I H. Dengan piagam itu tegaklah
sistem politik Islam dalam sebuah negara. Sementara itu perlu dikemukakan
walaupun di atas disebutkan sistem politik Islami berawal dari perikatan,
namun, itu tidaklah berarti bahwa teori perjanjian masyarakat yang dikenal
dalam kepustakaan ilmu politik sama dengan perjanjian keislaman tersebut di
atas. Perjanjian keislaman itu merupakan konsep baru, disamping konsep-konsep
yang telah dikenal. Lagi pula sifatnya adalah restrukturisasi atau penataan
kambali suatu masyarakat menurut hukum Ilahi.
Apa
yang telah dikemukakan di atas mengandung makna kemungkinan adanya sistem
politik Islami dalam sebuah negara dan dalam masyarakat non-negara. Yang
terakhir ini terlihat dalam sejarah Islam sebelum hijrah. Oleh karena itu,
kendatipun wujud ideal (yang dicita-citakan) sebuah sistem politik Islami
adalah sebuah negara, tetapi pembicaraan tentang sistem politik Islami dapat
terlepas dari konteks (bagian uraian, yang ada hubungannya dengan) kenegaraan
yakni konteks kemasyarakatan yang dapat dipandang sebagai sub sistem politik.
Dalam
sub sistem politik ini, hukum-hukum Allah dapat ditegakkan meskipun dalam ruang
lingkup yang terbatas sesuai dengan kemampuan, sebagai persiapan pembentukan
masyarakat mukmin yang siap menjalankan hukum Islam dan ajaran agama. Oleh
karena kesiapan masyarakat itu dikaitkan dengan iman dan amal saleh, maka
diantara langkah-langkah mendasar yang harus dilakukan adalah pembaharuan dan peningkatan
iman dan penggalakkan beramal saleh. Untuk itu diperlukan kajian terhadap
Al-Qur'an dan Al-Hadist, pemasyarakatan dan pembudayaan hasil-hasilkajian itu
(Abd, Muin Salim, 1994:295,296).
Sebelum
mengakhiri pembicaraan mengenai politik ini, perlu dikemukakan bahwa konsep
sistem politik Islam adalah konsep politik yang bersifat majemuk. Sebabnya,
karena sistem politik Islam lahir dari pemahaman atau penafsiran seseorang
terhadap Al-Qur'an berdasarkan kondisi kesejarahan dan konteks persoalan
masyarakat para pemikir politik. Namun demikian, adalah naif (tidak masuk akal)
kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa Islam yang telah membuat sejarah
selama lima belas abad tidak mempunyai sistem politik hasil pemikiran para
ahlinya. Di dalam kepustakaan dapat dijumpai pemikiran politik yang
dikembangkan oleh golongan Khawarij, Syi'ah, Muktazilah. Di kalangan Sunni
terdapat juga pemikiran politik baik di zaman klasik maupun di abad pertengahan
tentang proses terbentuknya negara, unsur-unsur dan sendi-sendi negara,
eksistensi lembaga pemerintahan, pengangkatan kepala negara, syarat-syarat
(menjadi) kepala negara, tujuan dan tugas pemerintahan, pemberhentian kepala
negara, sumber kekuasaan, bentuk pemerintahan.
Pemikiran
politik Islam kontemporer dapat dibaca dalam karya Jamaluddin al-Afghani,
Mohammad Abduh, Muhammad Rasyid Rida, Hasan al-Banna, Sayyid Qutub, Muhammad
Husein Heikal (J. Suyuthi Pulungan, 1944: X), Abul 'Ala Maududi, H.A. Salim dan
Mohammad Natsir di Indonesia), sekadar menyebut beberapa contoh tokoh politik
1.
KONTRIBUSI AGAMA ISLAM DALAM
KEHIDUPAN POLITIK BERBANGSA DAN BERNEGARA
- Politik
ialah: Kemahiran
- Menghimpun
kekuatan
- Meningkatkan
kwantitas dan kwalitas kekuatan
- Mengawasi
kekuatan dan
- Menggunakan
kekuatan, untukmencapai tujuan kekuasaan tertentu didalamnegara atau
institut lainnya.
- Beberapa tokoh
memberikan pengertian tentang politik
1) Menurut Ruslan Abd. Gani,
dalam bukunya " Politik dan Ilmu "tanpa tahun p.5. "Perjuangan
politik bukan selalu, tetapi seringkali, malahan politik adalah seni tentang
yang mungkin dan tidak mungkin. Sering pula diartikan adalah pembentukan dan
penggunaan kekuatan".
2) Jhan Kaspar Blunt Schli,
theori of the state, oxford, 1935, pi." politics is more of an artthana
science and has to do with the partical conduct or guidance of the state".
(Politik lebih
merupakan seni dari pada ilmu tentang pelaksanaan tindakan dan pimpinan
praktisi negara).
3) Menurut: F. Isywara, dalam
pengantar ilmu politik, Bandung 1967. p.37,3 8, a.l mencatat beberapa arti
tentang politik diantaranya:
a. Politik tidaik lain, dari
pada perjuangan kekuasaan.
b. Politik adalah jalan
kekuasaan
c. Problem sentral dari pada
politik adalah: Distribusi kekuasaan dan kontrol kekuasaan. Politik adalah
mencari kekuasaan, sedangkan hubungan politik adalah hubungan kekuasaan, actual
atau potensial
d. Ilmu politik itu adalah :
studi tentang pengaruh dan yang berpengaruh. Adapun yang berpengaruh itu adalah
mereka yang memperoleh sebanyak-banyaknya yang dapat diperoleh adalah
deperence, income, safety (kehormatan, penghasilan dan keselamatan.)
e. Ilmu politik adalah : studi
tentang kontrol, yaitu tindakan kontrol manusia dan kontrol masyarakat.
f. Politik adalah: perjuangan
untuk memperoleh kekuasaan atau "teknik menjalankan kekuasaan atau
"masalah-masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan", atau
"pembentukan kekuasaan"
- Bicara Politik Erat
Kaitannya Dengan Negara
Negara
adalah organisasi territorial suatu (beberapa) bangsa yang mempunyai
kedaulatan. Negara adalah institut (institution) suatu atau (beberapa) bangsa
yang berdiam dalam suatu daerah teritorial tertetu dengan fungsi
menyelenggarakan kesejahteraan bersama, baik material maupun spritual.
Negara
adalah organisasi bangsa. Organisasi adalah organ (badan atau alat) untuk
mencapai tujuan. Jadi Negara itu bukanlah tujuan, apabila bagi setiap muslim.
Bagi setiap muslim Negara itu alat untuk merealisasikan fungsi khilafah (fungsi
kekhalifahan) dan tugas ibadah (dalam arti seluas-luasnya) kepada Allah swt.
Dalam rangka mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat dibawah lindungan Allah
swt. Karena Islam adalah suatu sistim hidup, satu sistim tata keyakinan dan
tata ketentuan yang mengatur segala kehidupan dan penghidupan manusia didalam
pelbagai hubungan, maka agama tidak dapat dipisahkan dari negara, negara tidak
dapat dilepaskan dari agama. Karena itu "sekularisme dalam politik
kenegaraan" tidak sesuai dengan fithrah Islam sebagai kebulatan ajaran.
Didalam
rangka memanfaatkan Negara sebagai media amanat Khilafah dan sebagai alat
pengabdian Icepada Allah swt., maka disini dapat kita mengambil kesimpulan
a.l.:
a. Politik adalah satu aspek
penting, bukan satu-satunya aspek terpenting, dalam perjuangan umat Islam
b. Berjuang tidak identik
dengan berpolitik.
c. Berpolitik tidak identik
dengan berpolitik praktis.
d. Politik bukan sentral
perjuangan Umat Islam.
e. Partai politik Islam bukan
Panglima Perjuangan Umat Islam.
Baca Jiga : Pengertian dan Tujuan Tasawuf
Baca Jiga : Pengertian dan Tujuan Tasawuf
2.
TERSIARNYA ISLAM DI
INDONESIA
- Masuknya Islam ke
Indonesia:
1.1Waktu:
Pada
garis besarnya ada dua pendapat tentang mula pertama Islam masuk ke Indonesia:
a. Pendapat lama: Abad kel3
Masehi. Di kemukakan oleh para sarjana lama,antara lain N.H KROM dan VAN DEN
BERG. Ternyata pendapat lama tersebut mendapat sanggahan dan bantahan.
b. Pendapat baru: Abad ke 7-8
Masehi. Para pendapat baru ini antara lain H. AGUS SALIM, H.ZAINAL ARIFIN
ABBAS; SAYEPALWI BIN TAHIR AL-HADAD, H.M.ZAINUDDIN, HAMKA,NJUNED PARIDURI,
T.W.ARNOLD.
1.2Tempat asal Penyebaran
Islam: Ada tiga pendapat mengenai tempat asal penyebaran Islam ke Indonesia:
a. India (pendapat:
SNOUCKHURGRONJ,H.KERAEMER& VAN DEN BERG)
b. Persia (Pendapat P. A HOES
AIN DJAJADININGRAT)
c. Arab, Mekah (pendapat
BuyaHAMKA)
1.3Penyebar Islam:
Ada
dua pendapat tentang para penyebar Islam ke Indonesia:
a. Disebarkan oleh para
saudagar muslim (MOEN: Saudagar persia, HUSEN NAINAR; Saudagar India; HAMKA:
Saudagar Arab.
b. Disebarkan oleh para
Mubaligh Muslim (SAYYID ALWI, VAN DEN BERG)
- Seminar Sejarah
Masuknya Islam ke Indonesia:
Setelah
Seminar, mengadakan sidang2nya mulai hari Ahad 21 s/d 24 Syawwal 13 82H.( 17
Maret s/ d 20 Maretl963 di Medan) Dan setelah membahas prasaran ke II yang
diberikan oleh H.MOH. SA'ID dengan pembahas utama TUDJIMAN dan DQ NASITION,
telah mengambil kesimpulan sebagai berikut:
2.1 Menurut sumber-sumber yang
kita ketahui, Islam untuk pertama kalinya telah masuk kelndonesia pada Abad I
Hijrah (abad ke VII / VIII Masehi), dan langsung dari Arab (Mekah
Al-Mukarromah)
2.2 Bahwa daerah pertama di
datangi oleh Islam ialah pesisir Sumatera,dan bahwa setelah terbentuknya
masyarakat/Islam ,maka Raj a Islam yang pertama ada di Aceh.
2.3 Bahwa daerah proses
peng-Islaman selanj utnya orang-orang Indonesia ikut aktif ambil bagian
2.4 Bahwa mubaligh-mubaligh
Islam yang lama-lama itu selain penyiaran Islam itu dilndonesia dilakukan
dengan cara damai.
2.5 Bahwa penyiaran Islam itu di
Indonesia dilakukan dengan cara damai.
2.6 Kedatangan Islam ke
Indonesia itu membawa kecerdasan dan peradaban yang tinggi dalam membentuk
kepribadian Bangsa Indonesia.
2.7 Bahwa sebuah Badan
Penelitian dan Penyusunan
- Cepatnya tersiarnya
Islam di Indonesia:
Sebelum
Islam masuk ke Indonesia, Agama Hindu dan Budha sudah berkembang luas di
Nusantara ini (di samping banyak yang masih menganut Animisme & Dinamisme).
Kedua Agama (Hindu & Budha) itu kian lama kian pudar cahayanya dan akhirnya
kedudukanya digantikan oleh Agama Islam, yang kemudian dijadikan anutan 85 s/d
95% rakyat Indonesia Sebab-sebab sangat pesat dan cepatnya islam di Indonesia
a.l:
3.1 Yang pertama dan terutama
sekali ialah faktor Agama Islam (Aqidah Syari'ah dan akhlaq sendiri, yang lebih
banyak berbicara kepada segenap lapisan masyarakat Indonesia (penguasa,
pedagang petani, dan lain sebagainya)
3.2 Faktor para mujahid Da'wah
(yang banyak terdiri dari para saudagar yang taraf kebudayaannya sudah tinggi)
yang telah berhasil membawa al-Islam dengan segala kebijaksanaan, kemahiran dan
keterampilan
3.3 Ajaran Islam tentang Da'wah
untuk menyampaikan ajaran Allah walaupun sekedar satu ayat kepada segenap
manusia di seluruh pelosok bumi, telah menjadikan kaum muslimin menjadi umat
Da'wah.
3.4 Baik Agama Hindu maupun
agama Budha pada umumya dipeluk oleh orang -orang kraton yang pada saat
tersebarnya Islam antara raja yang satu dengan yang lainnya terlibat dalam
perselisihan.
3.5 Pernikahan antara para
penyebar Islam dengan orang-orang baru di Islamkan melahirkan generasi pelanjut
yang menganut dan menyebarkan Islam.
- BEBERAPA PERGERAKAN
ISLAM DI INDONESIA
¨
Ada
pergerakan sosial (Yang bergerak dibidang kesosialan dalam Islam). Dan untuk
kepentingan Da'wah dan pendidikan Islam agar tersebar luas kemasyarakat.
¨
Ada
Pergerakan Politk untuk menghinpun kekuatan agar berkwantitas &
berkwalitas.
1.
Beberapa Pergerakan Sosial
Yang Berdiri Untuk Kepentingan Ummat, antara lain :
1.1 Pada tanggal 16 Oktober
1905, H. Samanhudi mendirikan: Sarekat Dagang Islam.
1.2 Pada tahun 1905 itupun
berdiri Al-Jami'atul-Khairiyah.
1.3 Pada tahun 1911, SDI menjadi
Sarekat Islam (S.I)
1.4 Pada tanggal 18 Nopember
1912 Kiai Haji Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah, dasar gerakan ini adalah
Al-Qur,an dan As Sunnah, anti taqlidisme, menentang bid'ah dalam agama.
Sedangkan untuk kaum wanita Muhammadiyah yaitu: Aisyah. Para Pemimpin
Muhammadiyah antara lain: K.Mas Mansur, Kibagus Hadikusomo, AR. Sutan Mansur,
KH.Fakih Usman, K. Junus Anis, AR Fachruddin, Prof. Dr H..M Rasyidi, Nurdin,
Dr. Abu Bakar Atjeh, Dr. HAMKA, Prof Kahar Muzakir, Mr Kasman Singodimejo.
1.5 Syeh Ahmad Syurkati
mendirikan gerakan Al-Irsyad.
1.6 A. Hasan & KH.Zamzam mendirikan
Persatuan Islam (Persisi), tgl 17 September 1923 diBandung, dengan tujuan
berlakunya Hukum-Hukum dari ajaran Islam yang berdasarkan Al-Quran dan
As-Sunnah.Usahanya terutama membasmi bid'ah,khurafat tahayyul taqlid dan syirik
di kalangan Ummat Islam, memperluas tabligh dan da'wah Islamiah Para Pemimpin
lainnya dilingkungan persis al: K.H Ma'um, KH.Munawar Cholil, TM.Hasbi
Ash-Shidqi, KH.Imam Ghozali M.Natsir, K.H. Moh.Isa Anshary, Fakhruddin
Al-Kahri, KHE Abdurahman, A. Qadir Hasan, Qamaruddin Shaleh, M.Rasyad Nurdin
1.7 Pada tgl 31 Januari 1926, KH
Hasyim Asy'ari, mendirikan Nahdhatul Ulama (NU) di Surabaya
1.8 Tahun 1952 memisahkan dari
partai Masyumi, sejak itu resmi menjadi Partai Politik Islam Di Sumatera Barat
berdirilah Persatuan Tarbiyah Islam disingkat PERTI Th 1928.
1.9 Pada tgl 30 Nopember 1930 di
Medan lahir Al-Washliyah, Pemimpinnya: H.Abdurahman Syihab, H. Arsyad Thalib
Lubis, H .Udin Syamsudin, H. Adnan Lubis
1.10
Perserikatan
Ulama Indonesia, di bawah pimpinan K.H.Abdul Haim berpusat di Majalengka (JawaBarat)
dan Persatuan Umat Islam Indonesia di bawah pimpinan K.H Ahmad Sanusi berpusat
di Sukabumi (JawaBarat).
2.
Pergerakan Politik
2.1 Sarekat Islam, menjadi
Partai Syarekat Islam, pada tahun 1923.
2.2 Partai Syarekat Islam
(P.S.I) menjadi Partai Syarekat Islam Hindia Timur.
2.3 Pada tahun 1930, Partai
Syarikat Islam Hindia Timur menjadi "Partai Syarikat Islam Indonesia. Para
pemimpinnya ialah: H. Samanhudi, HOS. Tjokroaminoto, SM. Kartosuwirjo, DR.
Sukirman Wirosandjojo, Abikusmo Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, Anwar Tjokroaminoto,
Arudji Karta winata, Harsono Tjokroaminoto, Syeh Marhaban.
2.4 Permi (Persatuan Muslimin
Indonesia) didirikan sesudah Thawalib Sumatera
2.5 Partai Arab Indonesia di
bawah pimpinan AR. Baswedan, berjuang untuk kepentingan Tanah Air dan Bangsa
Indonesia.
2.6 Pada Tahun 1937 terbentuk
Majelis Islam A'la Indonesia (M.I.A1) yang di pimpin oleh K. Mas Mansur dan
K.H. Dahlan.
2.7 Pada tanggal 7 Nopember 1945
didirikan bersama Majlis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) S.
Sumber : bab 11 Jurnal Bpk. Dr,Mulyadi
0 coment�rios